KD. 3.3 : Menganalisis dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan UUD NRI 1945 dalam mewujudkan tujuan negara.
Tujuan : <>
1. Menganalisis tujuan negara RI.
2. Menelaah struktur kekuasaan pemerintah pusat menurut UUD NRI 1945.
3. Menganalisis tugas dan wewenang pemerintah pusat.
4. Menganalisis perbedaan suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
5. Menjelaskan peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara.
PEMBAHASAN
1. Tujuan Negara Republik Indonesia
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhj tumpah darah Indonesia.
b. Memaukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
2. Struktur Kekuasaan Pemerintah Pusat menurut UUD NRI 1945
A. MPR
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR disesuaikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
B. DPR
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi disebut DPRD.
C. DPD
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
D. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah dan berjanji. Masa abatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu periode.
E. MK
MK adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD NRI 1945. MK merupakan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedudukan.
F. Komisi Yudisial
KY adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim MA.
G. BPK
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga lainnya. Tugasnya adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
H. KPU
KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
I. MA
MA adalah peradilan tertinggi. MA merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
J. Bank Sentral
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggungjawab untuk menjaga stabilitas harga/nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut.
3. Wewenang Pemerintah Pusat
Pasal 10 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 :
A. Politik luar negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan dalam negeri sendiri.
B. Pertahanan. Membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan.
C. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisisan negara, membentuk kelompok yang menanggulangi keamanan negara.
D. Yustisi secara bahasa adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan peradilan atau kehakiman.
8. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Non Pengadilan artinya kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
B. Pengadilan
1) Penyelidikan dilakukan oleh KomNas HAM.
2) Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dalam pelaksanaan tugasnya, dapat mengangkat ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
3) Pemeriksaan di Pengadilan HAM. Setelah melakukan pemeriksakan maka pengadilan HAM akan memberikan keputusan.
4) Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.
9. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Internasional
A. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM, seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Perundingan terbagi atas :
1) Negosiasi yaitu membicarakan penyelesaian masalah.
2) Mediasi merupakan suatu proses yang membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah dan pemberi masukan serta pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan.
Selamat belajar! semoga sukses!