Search Here!

Monday, 20 August 2018

Menganalisis dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan UUD NRI 1945 dalam mewujudkan tujuan negara


KD. 3.3  : Menganalisis dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan UUD NRI 1945 dalam mewujudkan tujuan negara.
Tujuan   : <>
1. Menganalisis tujuan negara RI.
2. Menelaah struktur kekuasaan pemerintah pusat menurut UUD NRI 1945.
3. Menganalisis tugas dan wewenang pemerintah pusat.
4. Menganalisis perbedaan suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
5. Menjelaskan peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara.
PEMBAHASAN
1. Tujuan Negara Republik Indonesia
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhj tumpah darah Indonesia.
b. Memaukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

2.  Struktur Kekuasaan Pemerintah Pusat menurut UUD NRI 1945
A. MPR
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR disesuaikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
B. DPR
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi disebut DPRD.
C. DPD
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
D. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah dan berjanji. Masa abatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu periode.
E. MK
MK adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD NRI 1945. MK merupakan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan hukum dan kedudukan.
F. Komisi Yudisial
KY adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim MA.
G. BPK
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga lainnya. Tugasnya adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
H. KPU
KPU adalah lembaga  negara yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia.

I. MA
MA adalah peradilan tertinggi. MA merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
J. Bank Sentral
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggungjawab untuk menjaga stabilitas harga/nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut.

3. Wewenang Pemerintah Pusat
Pasal 10 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 :
A. Politik luar negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan dalam negeri sendiri.
B. Pertahanan. Membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan.
C. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisisan negara, membentuk kelompok yang menanggulangi keamanan negara.
D. Yustisi secara bahasa adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan peradilan atau kehakiman.

8. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Non Pengadilan artinya kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
B. Pengadilan
1) Penyelidikan dilakukan oleh KomNas HAM.
2) Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dalam pelaksanaan tugasnya, dapat mengangkat ad hoc  yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
3) Pemeriksaan di Pengadilan HAM. Setelah melakukan pemeriksakan maka pengadilan HAM akan memberikan keputusan.
4) Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.

9. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Internasional
A. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM, seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Perundingan terbagi atas :
1) Negosiasi yaitu membicarakan penyelesaian masalah.
2) Mediasi merupakan suatu proses yang membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah dan pemberi masukan serta pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan.


Selamat belajar! semoga sukses!

Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental, dan aspek nilai praksis nilai-nilai pancasila (4-9)


KD. 3.1  : Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif  dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental, dan aspek nilai praksis nilai-nilai pancasila.
Tujuan   : <>
4. Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
5. Menganalisis penyimpangan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kasus pelanggaran HAM di dunia internasional.
6. Menganalisis sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia.
7. Menganalisis sanksi atas pelanggaran HAM internasional.
8. Menguraikan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
9. Menjelaskan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM internasional.

PEMBAHASAN
4. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Kasus Tanjung Priok
Kasus ini terjadi antara aparat dan warga sekita yang bermula dari masalah SARA, akibatnya teradi kekerasan dan penembakan.
B. Meninggalnya Aktivis HAM Indonesia
Munir meningggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta  ke Amsterdam. Hasil otopsi menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik,  namun hasil itu salah dan terbukti pelaku telah melakukan pembunuhan.
C. Kasus Terbunuhnya Marsina
Marsina merupakan seorang pekerja wanita PT. Catur Putra Surya, Sorong, Jawa Timur. Marsina salah satu korban pekerja yang membela hak-haknya. Dia meninggal akibat penculikan, pennganiayaan, dan pembunuhan.
D. Peristiwa Aceh Tahun 1990
Peristiwa ini banyak memakan korban, baik pihak aparat maupun penduduk sipil. Diduga peristiwa ini dipicu oleh adanya unsur politik yang mengiginkan Aceh merdeka.
E. Kasus Ambon Tahun 1999
Kasus ini berawal dari masalah sepele yang merambat ke maslah SARA, sehingga teradi perang saudara yang banyak memakan korban akibat penganiayaan dan pemunuhan.

5.  Penyimpangan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional
A. Kejahatan Genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan dan memusnahkan seluruh kelompok bangsa, ras, dan agama. Contohnya tragedi my lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam.
B. Kejahatan melawan kemanusiaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil, keahatan ini dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, dan perampasan. Contohnya pembunuhan rakyat Uganda.
C. Invasi/Agresi merupakan suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer  yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain. Contonya invasi dari Irak ke Iran pada tahun 1980.
D. Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran dalam cakupan hukum internasional terhadap hukum perang. Contohnya adalah perang yang terjadi antara Jepang dan Jerman.

6. Sanksi atas Pelanggaran HAM di Indonesia
Hukuman atau sanksi terbagi atas dua  yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.
A. Hukuman Pokok berupa :
· Hukuman penjara
· Hukuman mati
· Hukuman kurungan
· Denda
B. Hukuman Tambahan berupa :
· Pencabutan beberapa hak tertentu
· Perampasan hak tertentu
· Pengumuman keputusan hakim

7. Sanksi atas Pelanggaran HAM  Internasional
A. Diberlakukannya travel warning atau peringatan bahaya berkunjung ke suatu negara tertentu.
B. Pengalihan investasi atau pengalihan penanaman modal.
C. Pemutusan hubungan diplomatik.
D. Pengurangan bantuan ekonomi.
E. Pengurangan tingkat kerjasama.
F. Pemboikotan produk ekspor
G. Embargo ekonomi.

8. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Non Pengadilan artinya kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
B. Pengadilan
1) Penyelidikan dilakukan oleh KomNas HAM.
2) Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dalam pelaksanaan tugasnya, dapat mengangkat ad hoc  yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
3) Pemeriksaan di Pengadilan HAM. Setelah melakukan pemeriksakan maka pengadilan HAM akan memberikan keputusan.
4) Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.

9. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Internasional
A. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM, seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Perundingan terbagi atas :
1) Negosiasi yaitu membicarakan penyelesaian masalah.
2) Mediasi merupakan suatu proses yang membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah dan pemberi masukan serta pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan.

B. Perjanjian merupakan bentuk kesepakatandalam upaya melakukan penyelesaian masalah. Keduah belah pihak dapat membuat perjanjian setelah proses negosiasi dan mediasi.
C. Kekerasan dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dan perjanjian.



SEMANGAT YAH BELAJARNYA!!!✌😁

Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental, dan aspek nilai praksis nilai-nilai pancasila


KD. 3.1  : Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif  dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental, dan aspek nilai praksis nilai-nilai pancasila.
Tujuan   : <>
1.  Menganalisis HAM dalam nilai dasar pancasila.
2.  Menganalisis HAM dalam nilai instrumental pancasila.
3.  Menganalisis HAM dalam nilai praksis pancasila.

PEMBAHASAN
1. HAM dalam Nilai Dasar Pancasila
A. Ketuhanan Yang Maha Esa
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
C. Persatuan Indonesia
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
D. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Kehidupn pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai setiap hak warga negara untuk bermusyawarah tanpa adanya tekanan dan intervensi.
E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2. HAM dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945.
A. Sila Pertama
Pasal 29 UUD NRI 1945 : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.”
B. Sila Kedua
Pasal 26 UUD NRI 1945 : “Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”
C. Sila Ketiga
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 : “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
D. Sila Keempat
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 : “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.”
E. Sila Kelima
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak ada kecualinya.”

3.  HAM dalam Nilai Praksis Pancasila
A. Sila Pertama
· Beribadah
· Taqwa
· Beriman kepada Tuhan
· Toleransi antar umat beragama
B. Sila Kedua
Mengakui perlakuan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME.
C. Sila Ketiga
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara apabila dibutuhkan.
D. Sila Keempat
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil  keputusan.
E. Sila Kelima
· Mengembangkan sikap adil
· Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
· Menghormati hak orang lain.


Tuesday, 3 March 2015

Isi teori Wagener (teori pergeseran dunia)

Hello teman-teman sekalian! Wah selamat datang ya di blog aku! ini adalah postingan aku yang pertama jadi kalau ada yang salah atau apa pun itu mohon dimaafkan yaa.....


Teori Wagener atau sering disebut juga sebagai teori pergeseran Benua ini, berisi tentang fakta-fakta pergeseran yang terjadi. Isi teori wagener yaitu:

1. Lekukan atau bentuk pantai di Afrika Timur, Amerika Utara, dan 
      Amerika Selatan dengan pantai barat Eropa dan Afrika hampir 
      sama.
2. Daratan tanah hijau (Greenland) manjauh dari Eropa sejauh -+ 36 
    cm/tahun.
3. Tanah di Afrika Selatan, Afrika, India, Australia dan Antartika 
     menunjukkan persamaan sifat.
4. Pulau Madagaskar dalam gerakannnya menuju ke arah barat 
    terhamba oleh Afrika.


           Semoga berhasil ya dan terima kasih atas kunjungan teman-teman sekalian! 
Follow aku yuk!
on twitter @Rahma1407_
      See you on my next post! hehehehehehe :) :v