Search Here!

Monday, 20 August 2018

Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental, dan aspek nilai praksis nilai-nilai pancasila (4-9)


KD. 3.1  : Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif  dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental, dan aspek nilai praksis nilai-nilai pancasila.
Tujuan   : <>
4. Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
5. Menganalisis penyimpangan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kasus pelanggaran HAM di dunia internasional.
6. Menganalisis sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia.
7. Menganalisis sanksi atas pelanggaran HAM internasional.
8. Menguraikan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
9. Menjelaskan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM internasional.

PEMBAHASAN
4. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Kasus Tanjung Priok
Kasus ini terjadi antara aparat dan warga sekita yang bermula dari masalah SARA, akibatnya teradi kekerasan dan penembakan.
B. Meninggalnya Aktivis HAM Indonesia
Munir meningggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta  ke Amsterdam. Hasil otopsi menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik,  namun hasil itu salah dan terbukti pelaku telah melakukan pembunuhan.
C. Kasus Terbunuhnya Marsina
Marsina merupakan seorang pekerja wanita PT. Catur Putra Surya, Sorong, Jawa Timur. Marsina salah satu korban pekerja yang membela hak-haknya. Dia meninggal akibat penculikan, pennganiayaan, dan pembunuhan.
D. Peristiwa Aceh Tahun 1990
Peristiwa ini banyak memakan korban, baik pihak aparat maupun penduduk sipil. Diduga peristiwa ini dipicu oleh adanya unsur politik yang mengiginkan Aceh merdeka.
E. Kasus Ambon Tahun 1999
Kasus ini berawal dari masalah sepele yang merambat ke maslah SARA, sehingga teradi perang saudara yang banyak memakan korban akibat penganiayaan dan pemunuhan.

5.  Penyimpangan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional
A. Kejahatan Genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan dan memusnahkan seluruh kelompok bangsa, ras, dan agama. Contohnya tragedi my lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam.
B. Kejahatan melawan kemanusiaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil, keahatan ini dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, dan perampasan. Contohnya pembunuhan rakyat Uganda.
C. Invasi/Agresi merupakan suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer  yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain. Contonya invasi dari Irak ke Iran pada tahun 1980.
D. Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran dalam cakupan hukum internasional terhadap hukum perang. Contohnya adalah perang yang terjadi antara Jepang dan Jerman.

6. Sanksi atas Pelanggaran HAM di Indonesia
Hukuman atau sanksi terbagi atas dua  yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.
A. Hukuman Pokok berupa :
· Hukuman penjara
· Hukuman mati
· Hukuman kurungan
· Denda
B. Hukuman Tambahan berupa :
· Pencabutan beberapa hak tertentu
· Perampasan hak tertentu
· Pengumuman keputusan hakim

7. Sanksi atas Pelanggaran HAM  Internasional
A. Diberlakukannya travel warning atau peringatan bahaya berkunjung ke suatu negara tertentu.
B. Pengalihan investasi atau pengalihan penanaman modal.
C. Pemutusan hubungan diplomatik.
D. Pengurangan bantuan ekonomi.
E. Pengurangan tingkat kerjasama.
F. Pemboikotan produk ekspor
G. Embargo ekonomi.

8. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Non Pengadilan artinya kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
B. Pengadilan
1) Penyelidikan dilakukan oleh KomNas HAM.
2) Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dalam pelaksanaan tugasnya, dapat mengangkat ad hoc  yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
3) Pemeriksaan di Pengadilan HAM. Setelah melakukan pemeriksakan maka pengadilan HAM akan memberikan keputusan.
4) Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.

9. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Internasional
A. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM, seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Perundingan terbagi atas :
1) Negosiasi yaitu membicarakan penyelesaian masalah.
2) Mediasi merupakan suatu proses yang membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah dan pemberi masukan serta pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan.

B. Perjanjian merupakan bentuk kesepakatandalam upaya melakukan penyelesaian masalah. Keduah belah pihak dapat membuat perjanjian setelah proses negosiasi dan mediasi.
C. Kekerasan dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dan perjanjian.



SEMANGAT YAH BELAJARNYA!!!✌😁

No comments:

Post a Comment